Filsafat merupakan ilmu yang mengkaji aspek dasar keberadaan manusia dan pengetahuan. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Dalam perkembangan ilmu filsafat, timbul ilmu cabang seperti ilmu filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memecahkan persoalan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan hukum agar lebih sempurna atau, serta dapat memberikan bukti bahwa hukum bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan dan persoalan – persoalan yang ada atau yang berkembang di sekitar lingkungan masyarakat. Ilmu filsafat merupakan lapisan tertinggi dalam hukum sebagai dasar pembentukan hukum. Ilmu filsafat memiliki pengaruh dalam pembentukan dasar hukum di negara. Selain itu, efektivitas filsafat dalam kajian hukum dapat dilihat dari bagaimana suatu hukum berjalan di masyarakat. Hukum diciptakan berdasarkan nilai-nilai penting yang timbul di masyarakat. Harapannya hukum dapat menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Sehingga keadilan yang dilihat dari filsafat menjelaskan bahwa keadilan haruslah berada pada titik tertinggi. Untuk menjelaskan penggunaan ilmu filsafat dan efektivitas filsafat dalam hukum digunakan metode kualitatif untuk menyajikan narasi-narasi deskriptif yang dapat dicermati.