Aulia Arinda Milawati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN WARIS DI PADANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Juwita Ayu Astuti; Aulia Arinda Milawati; Muhammad Arif Triyoga; Syafrizal Aldi Tursandi; Anggi Kristiana Joy Panggabean; Muhammad Syaiful Fadhli
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3077

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan hukum waris di Indonesia, khususnya di Padang, yang dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama Islam. Sistem kekerabatan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu: Patrilineal, Matrilineal, dan Parental atau Bilateral. Di Padang, sistem yang diterapkan adalah sistem Matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan kepada anak perempuan dan harta pusaka rendah diwariskan kepada anak laki-laki. Pelaksanaan hukum waris di Padang dipengaruhi oleh adat dan agama Islam. Adat Minangkabau mengatur pembagian harta pusaka tinggi, sedangkan hukum Islam mengatur penerapan warisnya seperti pembagian harta pusaka rendah. Ada beberapa hambatan dalam pembagian waris, seperti faktor adat, pendidikan agama, hubungan kekeluargaan, dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran hukum waris adat dapat bervariasi, tetapi ada upaya untuk mempertahankan kesesuaian antara adat padang dan hukum Islam.
Ilmu Filsafat dalam Ruang Lingkup Kajian Hukum Nanda Citra Aryaningsih; Cyntia Ardita Budione; Gydeon Manurung; Aulia Arinda Milawati; Bintang Anugrah Setya Agung
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3210

Abstract

Filsafat merupakan ilmu yang mengkaji aspek dasar keberadaan manusia dan pengetahuan. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Dalam perkembangan ilmu filsafat, timbul ilmu cabang seperti ilmu filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memecahkan persoalan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan hukum agar lebih sempurna atau, serta dapat memberikan bukti bahwa hukum bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan dan persoalan – persoalan yang ada atau yang berkembang di sekitar lingkungan masyarakat. Ilmu filsafat merupakan lapisan tertinggi dalam hukum sebagai dasar pembentukan hukum. Ilmu filsafat memiliki pengaruh dalam pembentukan dasar hukum di negara. Selain itu, efektivitas filsafat dalam kajian hukum dapat dilihat dari bagaimana suatu hukum berjalan di masyarakat. Hukum diciptakan berdasarkan nilai-nilai penting yang timbul di masyarakat. Harapannya hukum dapat menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Sehingga keadilan yang dilihat dari filsafat menjelaskan bahwa keadilan haruslah berada pada titik tertinggi. Untuk menjelaskan penggunaan ilmu filsafat dan efektivitas filsafat dalam hukum digunakan metode kualitatif untuk menyajikan narasi-narasi deskriptif yang dapat dicermati.