Di dalam hukum Islam batasan usia untuk menikah tidak ditentukan. Jika pasangan calon pengantin sudah memenuhi rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan menurut hukum Islam, maka pernikahan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, di dalam peraturan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu, jika calon pasangan ingin menikah dibawah usia yang ditentukan maka harus mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan suatu izin khusus yang dilakukan oleh calon pengantin dibawah umur yang diberikan oleh pengadilan. Adanya dispensasi nikah dikarenakan calon mempelai pria dan wanita belum memasuki usia 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam pelaksanaan dispensasi nikah diperlukan surat dispensasi yang berfungsi untuk memperoleh dispensasi. Pemberian dispensasi nikah juga berdampak pada calon pasangan yang menikah dibawah umur. Dilihat dari berbagai aspek, pemberian dispensasi nikah lebih mengarah kepada dampak negatif. Dikarenakan pelaksanaan pernikahan dibawah umur bagi pasangan dispensasi nikah dinilai belum seharusnya menikah karena belum terpenuhinya kematangan mental dan finansial oleh calon pasangan. Selain itu, calon pasangan dispensasi nikah dirasa terburu-buru untuk melaksanakan perkawinan karena pengajuan dispensasi tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif mengenai gambaran yang ada untuk memahami lebih lanjut tentang dispensasi nikah dan dampaknya pada pasangan yang menjalankannya. Serta tujuan pelaksanaan dispensasi nikah.