Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. Pada era kemajuan teknologi, pelaku kejahatan banyak yang melakukan tindak penipuan pada pemalsuan sumbangan berbasis QRIS dengan tujuan untuk keuntungan pribadi. Pada penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diselaraskan guna menganalisis dan mengkaji semua undang-undang, pengaturan dan regulasi yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data terkait penelitian yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan, penggunaan QRIS untuk layanan sumbangan menjadi sangat rentan dalam tindak penipuan karena disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memalsukan QRIS. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pengguna QRIS sangat diperlukan yakni dengan melalui upaya hukum preventif dan represif