Penulisan artikel ini dilakukan sebagai bentuk dari pemenuhan dari tugas PJBL hukum islam yang dimana berisi tentang penyelesaian sengketa wakaf serta keikutsertaan pengadilan dalam menyelenggarakan sengketa wakaf. Wakaf merupakan menghalangi atau menahan harta benda atau pun kuasa yang digunakan untuk kebajikan demi ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, hal ini tak luput dari adanya keikusertaan dalam sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan wakaf tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai tindakan baik secara preventif maupun secara represif. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara preventif dapat dilakukan dengan musyawarah, arbitrase, mediasi. Akan tetapi, jika sengketa yanh terjadi tidak dapat dilakukan secara baik-baik antara kedua belah pihak maka hal ini bisa dilakukan dengan cara terakhir yaitu dengan diadili lewat pengadilan.