Margaretha Boru Sitanggang
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT & PANDANGAN ISLAM TERKAIT PROYEK PEMBANGUNAN REMPANG ECO CITY Irvanda Rizqi Maulana Putra; Laurensia Angelica; Lia Nisa Wahida; Melati Lintang Kirana; Margaretha Boru Sitanggang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3271

Abstract

Seluruh aspek wilayah Indonesia, terutama yang berada di darat dan di perairan yang mencakup sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sistem hukum belum berfungsi sebagaimana mestinya, sebagaimana mestinya berfungsi sebagai pengaman yang menjamin pemenuhan peraturan-peraturannya. Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, yang menyangkut hak-hak masyarakat adat yang dirampas karena eksploitasi lahan dalam Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, menjadi salah satu buktinya. Penelitian ini meneliti tentang jaminan kepastian hukum masyarakat adat Rempang dan juga pandangan dalam Islam terkait pembangunan Rempang Eco City. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kebijakan, studi kasus, dan teknik berdasarkan hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa.
SEJARAH TERBENTUKNYA UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG KETENTUAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) DAN IMPLEMENTASINYA DITINJAU DARI AWAL LAHIRNYA HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Margaretha Boru Sitanggang; Irvanda Rizqi Maulana P; Laurensia Angelica; Ahmad Galih Prasetyo; Eka Putri Kurmiati; Melati Lintang Kirana; Rani Pajrin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3657

Abstract

Hukum Agraria termasuk ke salah satu hukum terpenting yang ada di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Hukum Agraria lebih dikenal sebagai Hukum Tanah. Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pertanahan yang berada di atas tanah maupun di bawah tanah. Hukum Agraria mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Bab ini membahas tentang awal lahirnya Hukum Agraria di Indonesia yang dibagi menjadi beberapa periode, yaitu masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno), masa Pemerintahan Soeharto, dan masa era reformasi. Selanjutnya membahas tentang sejarah terbentuknya UU No 5 Tahun 1960 yang dimulai dari Surat Penetapan Presiden No 16 yang membentuk Panitia Agraria Yogyakarta (PAY) agar tersusunnya Hukum Agraria baru dan kebijaksanaan politik agraria negara. Dan yang terakhir membahas tentang implementasi UUPA pada Hukum Agraria Indonesia adalah munculnya Panca Program Reforma Agraria Indonesia, terutama di program ketiga yang berkaitan pada kepemilikan dan aneksasi.
DINAMIKA PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN Margaretha Boru Sitanggang; Laurensia Angelica
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4133

Abstract

Dalam kajian ini menyarankan untuk menganalisis bagaimana pengadilan menggunakan dokumen arsip atau data elektronik sebagai alat bukti. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan hukum empiris standar menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mensistematisasi adalah strategi pemrosesan informasi yang digunakan. Kemudian, semua informasi tersebut dianalisis secara subyektif melalui pendahuluan yang bersifat deskriptif. Tergantung pada relevansinya dengan topik investigasi yang diangkat, metode ini diterapkan secara keseluruhan. Di akhir investigasi, ditemukan bahwa hakim menggunakan data atau catatan elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan pidana melalui tiga tahap. Pertama, mereka harus memastikan bahwa data atau catatan elektronik tersebut sah. Kedua, memeriksa laporan pendukung untuk mengetahui secara spesifik hasil tes yang telah disempurnakan. Ketiga, memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menyanggah, yang tentu saja disertai dengan tinjauan terhadap bukti yang mereka miliki. Dalam semua kasus, hakim menggunakan standar untuk memastikan bahwa data dan catatan elektronik yang dipertimbangkan dalam pemilihan mereka tersedia, disajikan, aman, dan dapat diandalkan.