Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur tentang Perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan Undang â Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan demikian, bahwa perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit dalam transaksi pemasaran melalui media online telah memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata serta Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang â Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang terdapat dalam berbagai perangkat peraturan perundang-undangan. Teknik Pengumpulan Data, dalam penulisan ini digunakan Studi Kepustakaan (Library research). Cara pengumpulan data yang bersumber dari kepustakaan ini dengan menggunakan buku-buku, majalah, dan peraturan perundang-undangan.Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang â Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat memberikan Perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit dalam transaksi pemasaran media online, sehingga jika terjadi pelangaran dapat dilakukan penyelesaian hukum yang sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang â Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.