Fokus utama dalam penulisan ini adalah agar dapat memahami putusan hakim pengadilan negeri Muara Bungo tentang tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip ekologi integral dalam dokumen Laudato Si. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu studi kepustakaan mengenai perundang-undangan dan dokumen laudato Si. Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Muara Bungo No 162/PID.B /2013/PN.Mab ini mengkaji mengenai beberapa pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa ijin. Penambangan yang dilakukan tanpa ijin dapat mempengaruhi aspek ekologi integral yaitu rusaknya lingkungan dan berkurangnya hasil tambang di masa yang akan datang. Penambangan tanpa ijin melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Selain itu Laudato Si sebagai pedoman dalam Gereja Katolik juga mengajarkan tentang pentingnya menerapkan prinsip lingkungan hidup.