Pernikahan dini adalah akad nikah yang di lakukan pada usia di bawah kesesuaian yang berlaku, Desa Teros kecamatan labuhan haji merupakan salah satu desa yang sempat menjadi angka pernikahan dini yang cukup banyak. Maka dari itu diperlukan sosialisasi tentang pernikahan dini dan dampak kesehatan agar siswa/siswi lebih memahami apa itu pernikahan dini , dasar hukum yang berlaku dan dampak kesehatan. Metode yang dilakukan oleh mahasiswa (KKN) Universitas Muhammadiyah Mataram adalah dengan cara sosialisasi yang dimana kita bekerja sama dengan Lombok Research Center (LRC). Adapun materi yang di paparkan, yaitu pengertian pernikahan dini , dasar hukum tentang pernikahan, dampak psikis pada remaja yang mengalaminya, serta dampak kesehatan pada organ reproduksi.