Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PPH FINAL PHTB DAN BPHTB ATAS JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIBATALKAN Sri Maini Nst; Budiman Ginting; Bastari Mathon; Utary Maharany Barus
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.74

Abstract

Notaris berwenang membuat akta autentik dan Notaris dalam membuat akta harus mengutamakan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Pada penelitian ini, Notaris tidak memperhatikan dan menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo. Pasal 39 ayat (2) UUJN, sehingga akta yang dibuat tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana status kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang atas pembatalan jual beli tanah dan/atau bangunan, bagaimana akibat hukum dari PPh Final PHTB dan BPHTB yang telah dibayar yang jual belinya dibatalkan, bagaimana pengembalian pembayaran PPH Final PHTB DAN BPHTB atas jual beli tanahdan/ atau bangunan yang jual beli tanahnya dibatalkan. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum yaitu yuridis normatif yang didukung data yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa status kepemilikan tanah dan/atau bangunan atas pembatalan jual beli tanah dan/atau bangunan yakni menyebabkan penghentian suatu perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian pembatalan perjanjian jual beli tanah dan bangunan, maka para pihak wajib mengembalikan apa yang telah diterimanya selama jual beli tanah dan/atau bangunan berlangsung. Akibat hukum dari PPh Final PHTB dan BPHTB yang telah dibayar yang jual belinya dibatalkan adalah pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Negara dapat beriktikad baik dengan cara mengembalikan apa yang telah diberikan oleh suatu pihak. Mekanisme yang ditawarkan adalah upaya restitusi yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan Ketentuan tentang tata cara pengembalian  pembayaran PPh Final PHTB dan BPHTB yang jual belinya dibatalkan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dapat dimohonkan oleh pihak penjual kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemohon terdaftar sebagai wajib pajak, hal tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.