Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS ANJAK PIUTANG (FACTORING) OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/2018) Dickyhadino Tesa; Saidin; Dedi Harianto; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.76

Abstract

Perusahaan pembiayaan anjak piutang erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan pembiayaan anjak piutang terhadap piutang klien. Perjanjian anjak piutang ini awal mula dibuat oleh dan antara PT. IFS Capital Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan anjak piutang (pihak pertama), PT. Sumberindo Mitra Utawia sebagai penjual piutang debitur (pihak kedua), PT. Multi Harapan Utama sebagai debitur PT. Sumberindo Mitra Utawia (pihak ketiga), dan Susanto Lim, Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah mekanisme pembiayaan anjak piutang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; Bagaimana penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara para pihak; Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam pertimbangan dan Putusan Hakim Nomor 385 K/Pdt/2018. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris atau sosiologis, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di PT. Cakrawala Citramega Multifinance, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh studi Putusan Mahkamah Agung NomorĀ 385 K/Pdt/2018. Hasil penelitian menemukan mekanisme pembiayaan anjak piutang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bahwa jelas dialam dalam peraktik kegiatan pembiayaan anjak piutang ini pengaturannya masih terbilang belum cukup memadai. Penyelesaian perkara anjak piutang secara non litigasi dan penyelesaian perkara secara litigasi. Perlindungan hukum para pihak dalam pertimbangan dan putusan hakim Nomor 385 K/Pdt/2018 adalah bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlidungan hukum preventif dimana perlindungan terhadap hak untuk melakukan penagihan.