Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TITEL EKSEKUTORIAL ATAS HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 13/PDT.PLW/2016/PN.BKT) Popy Roza; Sunarmi; T. Keizerina Devi Azwar; Dedi Harianto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.81

Abstract

Titel eksekutorial tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UUHT yang berbunyi “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Tetapi kekuatan titel eksekutorial terkesan tidak dapat diaksekusi serta merta, frasa “cidera janji” oleh debitur yang ada di peraturan perundang-undangan masih abstrak dan tidak jelas. Pada putusan 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt pengumuman lelang sudah diumumkan oleh KPKNL tanpa mematuhi tata cara pelelangan yang berlaku. Metode Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data digunakan analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat agar mudah dipahami oleh para pembaca. Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa Titel eksekutorial tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UUHT yang berbunyi “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Bahwa Keputusan hakim pada perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt dengan membatalkan pengumuman lelang atas objek hak tanggungan jika dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah benar, seperti yang tertera pada Pasal 20 ayat (3) UUHT yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan”. Terkait dengan putusan nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt bahwa debitur mengakui bahwa telah melakukan kemacetan pembayaran angsuran kepada kreditor karena penurunan keuntungan pada usaha dagang yang dilakukan debitur, oleh karena itu kreditor ingin melakukan pelelangan terhadap jaminan hak tanggungan milik dibitur.