Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN BPHTB TERUTANG DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN NIAS Ayu Lestari Tanjung; Budiman Ginting; Bastari Mathon; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.87

Abstract

Sejak dulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Adanya sistem pendaftaran tanah akan mewujudkan sistem adminstrasi dan hukum pertanahan agar tercapainya kepastian hukum. Berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sistematis maka dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL menyatakan bahwa masyarakat yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang, dilain sisi Pemerintah Kabupaten Nias memberikan pengurangan BPHTB di Kabupaten Nias melalui Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB yang diberikan sebesar 100% dari BPHTB Terutang dalam rangka PTSL. Sehingga permasalahan yang perlu diteliti dalam penelitian ini yaitu: 1) Kebijakan hukum atas regulasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias terkait kewenangan memungut BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 2) Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 3) Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analisis yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil analisi tersebut, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional peserta PTSL yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias wajib pajak pada program PTSL diberikan pengurangan 100% dari BPHTB Terutang. Berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, kewenangan memungut BPHTB, termasuk pengurangan BPHTB Terutang sebesar 100% dalam rangka PTSL, berada di Pemerintah Kabupaten Nias yang pelaksanaannya berada di BPKPD Kabupaten Nias. Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam Rangka PTSL di Kabupaten Nias berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias sebesar 100% sehingga BPHTBnya menjadi tidak terutang. Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam Rangka PTSL khususnya di Kabupaten Nias belum memenuhi prinsip keadilan horizontal dan keadilan vertikal karena bagi peserta yang sama-sama mengikuti program PTSL yang kemampuannya berbeda tetap diperlakukan sama yaitu dengan diberi kemudahan dan pengurangan sebesar 100% BPHTB Terutang.