Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM HAK DESAIN INDUSTRI TERKAIT DENGAN KEMASAN PRODUK JAHE (Studi Putusan No. 583K/Pdt.SUS-HKI/2021) M. Aulia Zikry Lubis; Saidin; Rosnidar Sembiring; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.162

Abstract

Pelaksanaan hak desain industri di tengah masyarakat ada beberapa hal, hak desain industri telah nyata belum mampu untuk melindungi kepentingan pemegang hak eksklusifnya, hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya adalah adanya konflik kepentingan politik pemegang kekuasaan. Permasalahan dalam penelitian kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan disain industri yang memiliki kesamaan. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam Putusan 583K/Pdt.SUS-HKI/2021. Sifat penelitian adalah deskriptif. jenis penelitian penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan metode kualitatif. Kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan desain industri yang memiliki kesamaan. Kepastian hukum dapat dicapai melalui putusan pengadilan. Prinsip kepastian hukum mengacu pada keyakinan bahwa hukum harus jelas, dapat dipahami, dan stabil untuk menghindari keraguan dan kebingungan dalam interpretasi dan penerapan hukum. Dalam hal penafsiran undang-undang, pendekatan sistematis sering digunakan untuk memahami makna yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kasus yang Anda sebutkan, penafsiran sistematis digunakan untuk menghubungkan makna pasal yang terkait dengan elemen dari public domain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh mahkamah agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Menyatakan Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 tanggal permohonan 12 Maret 2014, dengan judul “KEMASAN” yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat bukan Desain Industri yang baru oleh karena telah diumumkan, digunakan dan dipasarkan di Indonesia sejak tahun 2009 jauh sebelum diajukanpermohonan pendaftarannya oleh Tergugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam putusan 583k/Pdt.Sus-Hki/2021. Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalamhal ini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat dan mengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” Agno: A00201400658 tanggal permohonan 12 Maret 2014 atas nama Tergugat besertadengan segala akibat hukumnya.