Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA: Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat Marissa Gabriela Hutabarat; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 4 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i4.266

Abstract

Di Indonesia ditemukan aliran-aliran kepercayaan yang sedang berperan dan juga memiliki partisan yang aktif, misalnya Aliran Kepercayaan Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan) dan sebagainya. Masyarakat Karo mempunyai keyakinan tradisional tersendiri yang disebut dengan Pemena. Permasalahan terjadi disebabkan keyakinan mereka tidak diterima oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu keabsahan perkawinan aliran kepercayaan ditinjau berdasarkan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, permasalahan yang terjadi di Desa Marike dalam melakukan pencatatan perkawinan Sipemena, dan Akibat Hukum pada Aliran Kepercayaan Sipemana tidak mememiliki catatan perkawinan di Desa Marike. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang sifat Deskriptif Analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Tesis ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, maka disimpulkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perkawinan adat Karo menganut hukum eksogamie (perkawinan di luar kelompok suku tertentu) yang mana pernikahannya memiliki tahapan-tahapan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan kesepakatan keluarga kedua calon pengantin. Karena bagi masyarakat Karo, secara sosial pernikahan adalah mengawinkan kedua keluarga besar beserta leluhurnya. Kedua, Pamena merupakan sebuah paham kepercayaan bersifat Animisme yang lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat suku Karo, dimana negara masih menganggap bahwa aliran kepercayaan ini bukan merupakan agama yang diakui mengakibatkan para penganut aliran kepercayaan tidak memiliki kepastian hukum yang baik. Ketiga, Status Hukum Perkawinan bagi Penganut Kepercayaan Sipemena pada Masyarakat Suku Karo sejatinya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang belum melindungi hak Penganut atau penghayat kepercayaan terutama dalam adminisitrasi negara, Keempat, Akibat hukum yang diterima oleh para Penghayat kepercayaan Sipemena yang melangsungkan perkawinan, memiliki dampak dimana status perkawinan yang tidak sah secara administrasi yang diatur oleh Negara, status anak, serta harta yang dihasilkan selama perkawinan tersebut berlangsung.