Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU DENGAN CV. MARENDAL MAS: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/PDT/2022 Harpen Nur Fajri; Saidin; T. Keizerina Devi A; Maria
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.728

Abstract

Salah satu contoh kasus dalam pengadaan barang dan jasa di PT Angkasa Pura II (Persero) adalah Putusan Nomor 256/Pdt.G/2020/PN.Lbp, dimana Pihak Penggugat CV. Marendal Mas, dalam tulisan ini disebut dengan insial CVM, mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tentang pengadaan dan pemasangan AC (Air Conditioner) di Garbarata Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, Akibat Hukum Yang Timbul Dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pdt/2022 Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa, Pengadaan Dan Pemasangan Ac (Air Conditioner) Di Garbarata Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDN Sehingga Memutuskan Perbuatan Melawan Hukum, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 /K/Pdt/2022 Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pada PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara ternasional Kualanamu dengan CV. Marendal Mas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriftif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pdt/2022 Mdn. tersebut tidak menimbulkan hak bagi pembanding semula penggugat, dan tidak menimbulkan kewajiban bagi Terbanding semula tergugat, Dasar Pertimbangan hakim memutus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 342/Pdt/2021/PT Mdn, adalah Karena Penggugat memintanya dalam surat gugatannya, hal ini diselaraskan dengan asas ultra Petitum bahwa asas ini tidak hanya melarang hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan melebihi tuntutan, melainkan juga putusan yang mengabulkan sesuatu yang sama sekali tidak diminta dalam tuntutan, karena hal tersebut nyata-nyata melanggar tersebut. Asas Ius Curia Novit, Bahwa Hakim Harus Dianggap Tahu Akan Hukum Sehingga Pengadilan Yang Merupakan Tempat Hakim Menjalankan Jabatannya Tidak Dapat Menolak Perkara Yang Diajukan Kepadanya Dengan Alasan Hukum Tidak Ada Atau Kurang Jelas, sehingga hakim pengadilan Tinggi Medan membuat putusan berdasarkan asas yang belaku yaitu asas Ius Curia Novit Atau Curia Novit Jus, Kekeliruan Putusan Hakim Dalam Perkara Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat gugatan perbuatan melawan hukum, maka gugatan tersebut harus dapat membuktikan keempat unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut dan tidak ada Undang-undang yang dilanggar, tetapi lebih tepat tidak memenuhi prestasi yang di disebabkan oleh kondisi force majeure, dan pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kontrak yang dibuat bersama.