Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

BERAKHIRNYA PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA: Studi Pendekatan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris Fery Rafly; Rosnidar Sembiring; Suprayitno; Tony
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.738

Abstract

Notaris, dalam menjalankan jabatannya, seharusnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari negara agar terwujudnya keadilan baik dalam masa menjalankan jabatan maupun setelah selesai menjalankan jabatannya. Ketiadaan pengaturan tentang berakhirnya pertanggungjawaban Notaris menimbulkan persoalan tersendiri bagi kalangan Notaris sendiri maupun masyarakat pengguna jasa Notaris sehingga hal ini perlu dilakukan suatu penelitian demi kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya menurut UUJN, bagaimana bentuk kesalahan pada pembuatan akta autentik yang menuntut pertanggungjawaban Notaris sebagai pejabat umum yang membuatnya dan bagaimana berakhirnya pertanggungjawaban hukum bagi Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah penelitian preskriptif. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumenter. Akta Notaris terdiri dari akta pihak dan akta relaas. Setiap akta Notaris terdiri atas awal atau kepala akta, badan akta dan akhir atau penutup akta. Kekuatan pembuktian akta Notaris terdiri dari kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan material. Kealpaan pembacaan akta dan syarat formil akta tidak terpenuhi merupakan bentuk kesalahan pada pembuatan akta autentik yang menuntut pertanggungjawaban Notaris sebagai pejabat umum yang membuatnya. Setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Pertanggungjawaban Werda Notaris, Notaris Pengganti yang sudah tidak menjabat lagi, dan Pejabat Sementara Notaris yang sudah tidak menjabat lagi tidak diatur secara konkrit dan jelas di dalam UUJN. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 UUJN, pertanggungjawaban Notaris adalah pertanggungjawaban secara jabatan, yang berarti bahwa Notaris bertanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum. Pasal 65 UUJN memberikan pengertian bahwa persoon yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat umum seperti Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris sudah tidak dibebankan pertanggungjawaban lagi setelah jabatannya selesai.