Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Penolakan Ayah Terhadap Hak Hadlanah Ibuâ(Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro No: 0614/ Pdt.G/2009/PA.Bjn. Hasil Penelitian dapat menunjukkan bahwa: (1). Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ayah untuk menolak hak hadlanah ibu, (a) Faktor agama, (b) Faktor ibu cacat moral, (c) Faktor pembebanan biaya, (d) Faktor suami mempunyai sifat sentiment terhadap istri,  (e) Faktor istri tidak mempunyai financial yang cukup, (f) Faktor suami keberatan untuk bercerai dengan istri, (g) Faktor kedekatan anak dengan suami, (h) Faktor gengsi pada diri suami. (2). Solusi yang ditawarkan para hakim, panitra dan pengacara terhadap kasus putusan No: 0614/Pdt.G/2009/PA/Bjn atas penolakan ayah terhadap hak hadlanah ibu adalah dengan jalan Eksekusi. Eksekusi diadakan karena telah terjadi sengketa pengasuhan anak atau Sengketa hak asuh anak. Eksekusi adalah bagian terakhir dari putusan berupa pemaksaan dari pihak tereksekusi untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Karena dengan eksekusi pintu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaâatan bersama terwujudkan.Kata Kunci: Penolakan ayah, Hadlanah, Anak, Putusan Pengadilan Agama