Perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia yaitu hak atas keselamatan individu, hak kebebasan dan keamanan pribadi, dan perlindungan diri atas kehormatan dan martabat seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Angka kekerasan seksual yang semakin meningkat dari tahun ke tahunnya tidak sebanding dengan rendahnya penyelesaian hukum yang didapat oleh korban-korban kekerasan sekual. Namun demikian, hingga kini belum ada peraturan perundang- undangan khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual di Indonesia. Tahapan yang dilakukan adalah dengan tahapan pemaparan dari narasumber, tanya jawab. Setelah dilakukan pemaparan tentang definisi, jenis, dan sanksi kekerasan seksual diharapkan siswa-siswi SMKN 59 Jakarta Selatan dapat memahami bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana, sehingga harus diwaspadai terjadinya dan jika menjadi korban atau melihat orang lain menjadi korban kekerasan seksual harus berani untuk melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang kuat untuk menindak tegas pelaku.