Pada zaman modern terjadinya perkembangan teknologi yang menyebabkan banyak terjadinya perubahan dari berbagai sector. Seperti di bidang perkerjaan, pembuatan suatu karya sudah dijadikan profesi pada zaman sekarang ini yang di sebut seniman. Selanjutnya, para seniman tersebut menciptakan banyak karya-karya seperti lagu, film, cerpen, buku, novel, lukisan, dll sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah, yuridis-normatif. Metode yuridis- nasional dan merupakan pedoman sosial yang dipakai sebagai standar berperilaku. (Marzuki, 2005). Atau dapat diartikan, Penelitian ini meneliti dengan bahan kepustakan dan data sekunder atau regulasi/peraturan-peraturan terkait dengan topik penelitian ini. Dengan mengunakan metode pendekatan yuridis, penelitian ini berfokus kepada kaidah atau aturan hukum tentang Undang- Undang Hak Cipta yang terletak di “UU 28 tahun 2014” tentang hak cipta. Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, yang didasarkan pada perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.