Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ambon pada Tahun 2020 Syailendra Putra, Moody Rizqy; Lie, Sherley
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1427

Abstract

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya dari tindakan kejahatan apapun. Terutama bagi anak-anak, karena mereka sangat tertan dan lemah. Namun faktanya negara belum benar-benar melindungi anak-anak. Banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Anak-anak di Indonesia masih menghadapi ancaman meskipun ada hukum perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Diperlukan penegakan hukum yang kuat. Penting bagi pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, serta menegakkan hukum untuk melindungi hak anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang  harus ditindaklanjuti dengan tegas. Kejahatan ini melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, menggantikan Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, pemerintah telah menunjukan komitmennya dalam pemberantasan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan pertumbuhan generasi muda. Penelitian ini menganalisis penerapan  hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ambon pada tahun 2020.  Faktor yang  berpengaruh pada menetapan hukuman meliputi bukti, undang-undang, dan kebijakan hukum.  Selain itu penelitian ini juga memberikan solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang