Pluralisme dalam sistem hukum di Indonesia yang terdiri atas hukum adat, hukum islam, dan hukum barat menciptakan keunikan tersendiri bagi pelaksanaan hukum di Indonesia. Hukum adat dan hukum nasional yang begitu rekat menyebabkan terjadinya harmonisasi antara hukum pidana adat dengan hukum nasional. Masyarakat baduy dalam pelaksanaan hukumnya menganut ultimum remedium sebagai bentuk penyelesaian suatu tindakan hukum. Sistem dan tata cara masyarakat Baduy dalam melaksanakan hukum adat Baduy telah dirasa cukup efektif dan efisien bagi kehidupan mereka. Tentunya pelaksanaan hukum adat Baduy ini tidak terlepas dari tantangan-tantangan karena harus sesuai dengan sistem hukum nasional. Walaupun tantangan tersebut dirasakan oleh masyarakat Baduy, tetapi tetap ada penerapan dari penyelesaian setiap kasus yang terjadi.