Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat Resi Jatri; Paisol Burlian; Qodariah Barkah
Journal of Sharia and Legal Science Vol. 1 No. 3 (2023): Journal of Sharia and Legal Science
Publisher : CV. Doki Course and Training

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61994/jsls.v1i3.359

Abstract

Penelitian ini mengkaji Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat. Permasalahan pada penelitian yaitu bagaimana politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara, faktor-faktor apa yang mempengaruhi terbentuknya Peraturan Daerah dan bagaimana prosesnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yang dalam mengumpulkan datanya dilakukan secara langsung dari lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Musi Rawas Utara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari wawancara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekretaris dewan, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengenai Peraturan Daerah Tentang Pesta Rakyat terkait larangan pesta malam. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan-catatan atau buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertanian Di Indonesia Paisol Burlian
Jurnal Bakti Agribisnis Vol. 9 No. 02 (2023): Jurnal Bakti Agribisnis
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Belitang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53488/jba.v9i02.156

Abstract

Pada masa Orde Baru, jumlah investasi di Indonesia berjalan meningkat. Hal ini disebabkan pulihnya stabilitas politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, sosial dan kemasyarakatan dalam keadaan membaik dan terkendali sehingga para investor domestic mendapat perlindungan dan jaminan keamanan dalam berusaha di Indonesia. Namun tidak untuk jumlah investor asing yang di menginvestasikan modalnya di Indonesia, sebaliknya justru mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan sering terjadi konflik di dalam masyarakat, sehingga mengakibatkan investor asing menghindar berinvestasi di Indonesia. Selanjutnya ada dua hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menggerakan investasi di Indonesia, yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi kesulitan perusahaan mendapatkan lahan atau lokasi proyek yang sesuai, kesulitan mendapatkan bahan baku, kesulitan dana, kesulitan pemasaran, dan adanya sengketa atau perselisihan diantara pemegang saham di perusahaan tertentu. Sedangkan kendala eksternal meliputi faktor lingkungan bisnis yang tidak mendukung serta kurang menariknya insentif yang diberikan pemerintah, ketidak pastiaan hukum, ketidak amanan dan instabilitas politik.. Di dalam dunia pertanian banyaknya permasalahan yang menghambat di atas terutama terciptanya penanaman modal di Indonesia. Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah bahwa kurangnya kepastian hukum bagi penanaman modal adalah sumber dari kekhawatiran penanaman modal selama ini. Adapun selain itu, korupsi pada lingkungan pengadilan dan pemerintahan, aparatur penagak hukum yang tidak berkualitas, demonstrasi yang anarkis, dan belum terciptanya clean business system yang bebas dari perilaku KKN juga merupakan sumber lain dari kekhawatiran penanaman modal di Indonesia.
Analisis Nilai Tambah Pengelolahan Buah Jeruk Menjadi Sirup Limau Kunci Di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Paisol Burlian; Tiyas Murtingsih; Solehan
Jurnal Bakti Agribisnis Vol. 10 No. 01 (2024): Jurnal Bakti Agribisnis
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Belitang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53488/jba.v10i01.167

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pendapatan dari hasil usaha buah jeruk menjadi sirup limau kunci Kabupaten Way Kanan. 2) menggetahui besarnya nilai tambah pengolahan buah jeruk menjadi sirup limau kunci Kabupaten Way Kanan. 3) mengetahui kelayakan usaha buah jeruk menjadi sirup limau kunci di Kabupaten Way Kanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya produksi yang dikeluarkan oleh responden adalah sebesar Rp.126.974 proses produksi/hari dan penerimaannya adalah sebesar Rp.600.000 proses produksi/hari, sehingga memperoleh pendapatan sebesar Rp.473.026/proses produksi. Nilai tambah yang dihasilkan dari sirup limau kunci di Kabupaten Way Kanan pada responden yaitu sebesar Rp. 473.026/proses produksi. Pengolahan sirup limau kunci di Kabupaten Way Kanan layak (feasible) untuk dikembangkan dengan nilai NPV adalah sebesar Rp.2,315,217 nilai IRR sebesar 11.82 %, dan nilai Net B/C sebesar 1,29.