Bank merupakan komponen penting dalam sistem keuangan suatu negara, dan integritasnya adalah kunci bagi kelangsungan perekonomian dan keuangan masyarakat. Ancaman seperti peretasan data dan kejahatan dunia maya lainnya semakin meresahkan bank, dengan contoh nyata seperti kasus Bank BSI yang mengalami peretasan data pada tahun 2023. Pada penelitian ini akan membahas dua identifikasi masalah yakni Pertama, aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana cybercrime, khususnya peretasan data pengguna Bank BSI dan Kedua, upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi data penggunaan Bank BSI dari tindak pidana cybercrime, terutama peretasan data. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan maupun pendekatan konteks. Dalam konteks tindak pidana peretasan data pengguna Bank BSI, terdapat beberapa aspek hukum yang relevan yang harus diperhatikan. Aspek-aspek hukum ini mencakup: Pasal 362 KUHP, PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, UU No. 24 Tahun 2013 Administrasi Tentang Kependudukan dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melindungi data pengguna Bank BSI dari peretasan data, langkah-langkah yang kuat dalam pemantauan dan perlindungan keamanan data sangatlah penting. Hal ini meliputi penguatan sistem keamanan internal bank, pelatihan cybersecurity bagi karyawan, pemantauan rutin terhadap potensi ancaman, serta kerja sama yang erat dengan pihak eksternal.