Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR INDUSTRI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN Caniago, Andi Reni Hidayah; Rusba, Komeyni; Noeryanto, Noeryanto; Mulya, Widya; Pratamasari, Iin
IDENTIFIKASI Vol 9 No 2 (2023): November 2023
Publisher : Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/identifikasi.v9i2.274

Abstract

Pada industri terdapat potensi yang ditimbulkan dari kegiatan industri terhadap kondisi keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan salah satunya adalah dampak buruk dari limbah cair yang dihasilkan industri sehingga perlu dilakukannya pengelolaan terhadap limbah cair industri dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair industri. dengan itu peran dari instansi pemerintahan sangat penting yaitu salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair industri yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pengawasan pengelolaan limbah cair terhadap industri di Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung. Wawancara dilakukan kepada 3 informan yaitu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Hasil dari penelitian adalah penilaian efektivitas pengawasan pengelolaan limbah cair industri yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan dengan menilai kesesuaian Tahapan Pengawasan berdasarkan Standard Operating Procedure Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didapatkan nilai yaitu sebesar 89%. Berdasarkan pengolahan data yang digunakan, efektivitas pengawasan pengelolaan limbah cair industri di Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan didapatkan hasil dengan kategori yaitu baik sekali sesuai dengan persyaratan yang digunakan yaitu Standard Operating Procedure Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.