Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN YUKHTAARU AHWANU SYARRAOINI PADA TRANSAKSI PEMBELIAN NARKOTIKA UNTUK KEPERLUAN MEDIS Nurdin, Aksa Muhammad N
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam Islam memperbolehkan pemilihan antara dua kebaikan yang lebih rendah atau antara dua kerugian yang lebih besar dengan tujuan untuke menghindari kerugian yang lebih besar. Dalam konteks transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis, prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan medis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain yang halal dan risiko kesehatan serta legalitas penggunaan narkotika. Misalnya, jika seseorang menderita sakit kronis yang tidak teratasi dengan obat lain, penggunaan narkotika untuk meredakan rasa sakit dapat dipertimbangkan, asalkan dilakukan dengan pengawasan medis yang ketat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini contoh-contoh narkotika yang sering digunakan untuk keperluan medis meliputi morfin, oksikodon, hidromorfon, fentanil, dan metadon. Morfin, misalnya, sering digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang parah setelah operasi atau cedera serius. Oksikodon digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga parah yang tidak dapat diatasi dengan obat lain. Hidromorfon sering digunakan untuk meredakan nyeri akut atau kronis yang tidak merespons terhadap obat penghilang rasa sakit lainnya. Fentanil digunakan dalam bentuk plester kulit untuk meredakan rasa sakit kronis yang memerlukan dosis obat yang terukur secara terus menerus. Metadon, selain digunakan untuk mengatasi ketergantungan opioid, juga digunakan dalam pengobatan nyeri kronis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain. Penerapan prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis haruslah dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Penggunaan narkotika harus selalu sesuai dengan petunjuk medis yang kompeten dan dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum syariat Islam. Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter dan ahli medis yang berpengalaman sangatlah penting untuk memastikan bahwa penggunaan narkotika dilakukan dengan benar dan aman. Ketika mempertimbangkan penggunaan narkotika untuk keperluan medis, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial individu. Ketergantungan dan efek samping yang mungkin timbul harus dipertimbangkan dengan matang, serta alternatif pengobatan yang lebih aman dan halal juga harus dieksplorasi. Dalam hal ini, pendekatan holistik yang mencakup aspek kesehatan fisik, mental, dan spiritual dapat membantu dalam membuat keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan.
PENERAPAN YUKHTAARU AHWANU SYARRAOINI PADA TRANSAKSI PEMBELIAN NARKOTIKA UNTUK KEPERLUAN MEDIS Nurdin, Aksa Muhammad N
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam Islam memperbolehkan pemilihan antara dua kebaikan yang lebih rendah atau antara dua kerugian yang lebih besar dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Dalam konteks transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis, prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan medis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain yang halal dan risiko kesehatan serta legalitas penggunaan narkotika. Misalnya, jika seseorang menderita sakit kronis yang tidak teratasi dengan obat lain, penggunaan narkotika untuk meredakan rasa sakit dapat dipertimbangkan, asalkan dilakukan dengan pengawasan medis yang ketat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini contoh-contoh narkotika yang sering digunakan untuk keperluan medis meliputi morfin, oksikodon, hidromorfon, fentanil, dan metadon. Morfin, misalnya, sering digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang parah setelah operasi atau cedera serius. Oksikodon digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga parah yang tidak dapat diatasi dengan obat lain. Hidromorfon sering digunakan untuk meredakan nyeri akut atau kronis yang tidak merespons terhadap obat penghilang rasa sakit lainnya. Fentanil digunakan dalam bentuk plester kulit untuk meredakan rasa sakit kronis yang memerlukan dosis obat yang terukur secara terus menerus. Metadon, selain digunakan untuk mengatasi ketergantungan opioid, juga digunakan dalam pengobatan nyeri kronis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain. Penerapan prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis haruslah dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Penggunaan narkotika harus selalu sesuai dengan petunjuk medis yang kompeten dan dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum syariat Islam. Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter dan ahli medis yang berpengalaman sangatlah penting untuk memastikan bahwa penggunaan narkotika dilakukan dengan benar dan aman. Ketika mempertimbangkan penggunaan narkotika untuk keperluan medis, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial individu. Ketergantungan dan efek samping yang mungkin timbul harus dipertimbangkan dengan matang, serta alternatif pengobatan yang lebih aman dan halal juga harus dieksplorasi. Dalam hal ini, pendekatan holistik yang mencakup aspek kesehatan fisik, mental, dan spiritual dapat membantu dalam membuat keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan.