Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan An-niyatu fii Al-yamini Tukhashishu Al-lafdza Al-Amma wala Tua'mmimu Al-Khasha dalam akad Jual Beli darwis, fauziah
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip "An-niyatu fii Al-yamini Tukhashishu Al-lafdza Al-Amma wala Tua'mmimu Al-Khasha" dalam akad jual beli menekankan bahwa niat atau tujuan khusus dalam sebuah perjanjian dapat mempersempit makna umum dari lafaz (kata-kata) yang digunakan, tetapi tidak dapat memperluas makna khusus. Dalam konteks jual beli, ini berarti niat di balik transaksi dapat mempengaruhi interpretasi perjanjian tersebut. Sebagai contoh, jika dalam akad jual beli seorang penjual mengatakan, "Saya menjual semua buah-buahan di kebun saya," tetapi niat penjual sebenarnya hanya untuk menjual buah-buahan tertentu (misalnya, hanya apel dan jeruk, bukan mangga dan pisang), maka niat khusus ini mempersempit makna umum dari pernyataan tersebut. Dalam hal ini, penjual dan pembeli harus memahami bahwa penjualan hanya mencakup buah-buahan yang dimaksudkan oleh penjual, meskipun secara lafaz pernyataannya bersifat umum. Namun, jika niat penjual adalah menjual hanya buah apel dari kebunnya dan ia mengucapkan "Saya menjual buah apel di kebun saya," maka pernyataan tersebut tidak dapat diperluas untuk mencakup semua buah yang ada di kebun. Lafaz khusus ini tidak dapat diinterpretasikan secara umum untuk mencakup buah-buahan lain. Jadi, niat khusus ini mempersempit atau membatasi makna, tetapi tidak memperluasnya. Prinsip ini memastikan bahwa akad jual beli dilakukan dengan kejelasan dan sesuai dengan niat atau maksud yang sebenarnya, menghindari ambiguitas yang dapat menyebabkan perselisihan di kemudian hari. Prinsip ini menekankan pentingnya kejelasan dalam niat dan komunikasi dalam setiap transaksi jual beli agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan salah satu pihak.