Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

penerapan kaidah al khitaabu khaalkhathaaba dalam akad salam pembelian secara online nurul fitriani, fauziah
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan kaidah "Al Kitaabu Khaal Khathaaba" dalam akad salam pembelian secara online berarti bahwa segala informasi dan pernyataan yang disampaikan secara tertulis melalui platform digital memiliki kekuatan yang sama dengan pernyataan lisan. Dalam konteks akad salam, yang merupakan kontrak di mana pembeli membayar harga barang di muka untuk barang yang akan diserahkan di masa depan, kejelasan dan kepastian informasi adalah krusial. Kaidah ini memastikan bahwa spesifikasi barang, harga, dan waktu pengiriman yang tercantum dalam deskripsi produk online dipandang sah dan mengikat seperti layaknya perjanjian yang diucapkan. Ketika melakukan pembelian secara online, pengguna sering kali diharuskan menyetujui syarat dan ketentuan transaksi melalui klik atau persetujuan digital. Kaidah "Al Kitaabu Khaal Khathaaba" mengakui bahwa tindakan persetujuan ini setara dengan persetujuan lisan dalam transaksi tradisional. Dengan demikian, kontrak yang dibentuk melalui platform digital dianggap sah selama informasi yang diberikan jelas, lengkap, dan disetujui oleh kedua belah pihak. Hal ini menjadikan transaksi online, termasuk akad salam, memiliki validitas hukum yang kuat. Selain itu, penerapan kaidah ini dalam transaksi online menekankan pentingnya transparansi dan keamanan informasi. Platform digital harus memastikan bahwa semua deskripsi produk, harga, dan syarat pengiriman tercantum dengan jelas dan akurat untuk menghindari sengketa. Dengan demikian, kaidah "Al Kitaabu Khaal Khathaaba" tidak hanya memfasilitasi keabsahan hukum dari transaksi online tetapi juga melindungi kepentingan kedua belah pihak, memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan dasar informasi yang jelas dan disepakati.