Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN AN-NIYATU FII AL-YAMINI TUKHASHISHU AL-LAFDZA AL-AMMA WALA TU’AMMIMU AL-KHASHA DALAM AKAD WAKAF UANG Khalik, Akramul
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hal ini tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang. Mekanisme wakaf uang adalah menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang. Beberapa keunggulan wakaf uang, diantaranya: Membuka ruang partisipasi yang lebih luas dari tanah dan bangunan bagi masyarakat untuk berwakaf, dengan nilai yang relatif jauh lebih kecil, Pokok wakaf uang dapat berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan aset negara, sementara manfaatnya dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan pendanaan sosial masyarakat luas, Wakaf uang berpeluang mendorong sektor keuangan syariah untuk lebih kuat dan maju Dalam transaksi wakaf uang, tentu ada akad yang harus dilakukan, Hal ini dapat terjadi karena dalam transaki wakaf uang, seseorang dapat mengucapkan lafadz akad secara umum dan juga seseorang tersebut mengucapkan akad secara khusus/tersirat dengan cara melakukan transaksi secara online via transfer dan hal inilah yang kebanyakan dilakukan diera modern saat ini. Hal ini sesuai dengan prinsip “Umuru Bi Maqasidiha” bahwa segala seuatu tergantung niatnya. Adapun selanjutnya wakaf uang dilakukan dengan melakukan pembiayaan berupa modal kepada masyarakat, guna untuk mensejahterakan mayarakat itu sendiri. Wakaf uang ini banyak dilakukan oleh peresorangan dan lembaga tertentu dengan berbagai produk poduktif.