Penelitian ini berlatar belakang masalah para pedagang yang menggunakan Rajah dan Wafaq sebagai Azimat pelaris dagangan. Salah satunya pedagang yang ada di pasar Berkat di loa Janan Ilir. Para pedagang meyakini bahwa, Rajah tersbut dapat mempengaruhi dagangan mereka, agar laku keras. Akan tetapi para pedagang tersebut menyakini Rajah sebagai perantara. Dan tetap beranggapan atas izin Allah SWT dagangan mereka laku keras. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan. Sumber data didapatkan dari hasil observasi para pedagang yang ada di Pasar Berkat. Dan Wawancara kepada para pedagang. Khusunya para pedagang pakaian. Karena mereka adalah salah satu pedagang yang mendominasi jenis barang yang dijual. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah deskritif analisis. Dengan cara melalui peroses pengelolaan data. Setelah pengelolaan data lalu di analisis dengan tujuan menyederhanakan dan memudahkan data. Sehingga mudah untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah para pedang yang menggunakan Rajah dan Wafaq memili alasan sebagai berikut, agar diperlancar rezekinya, agar ditambahkan rezekinya, membuat ramai pembeli, pembeli tidak kabur ke toko lain, merasa rezekinya kurang, untuk mendekatakan diri ke pada Allah.Kata Kunci : Wafaq Sebagai Azimat, Penjual, Hukum Islam