pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah dan aparaturnya untuk memberikan pelayanan yang baik masyarakat. Apalagi saat ini kita sudah di era digital dimana seharusnya dalam hal pelayanan sudah adanya kelengkapan sarana dan prasarana untuk mendukung terkait pelayanan. Pajak Bumi dan Bangunan menjadi sumber penerimaan pajak yang cukup besar jumlahnya serta sangat menunjang proses pembangunan nasional. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) peneliti mengunakan metode analisa data menggunakan kuesioner dengan 9 unsur yang kemudian di deskripsikan berdasarkan PERMENPAN NO. 14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Di Badan Keuangan Daerah, pada Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Sangat Baik (A) dengan nilai 89,88.