This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Rahmah, Alya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS STRATEGI HUKUM DALAM MEMPERCEPAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA Rahmah, Alya; Lubis, Fauziah
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i02.569

Abstract

Penelitian ini bertujuan tentang analisis strategi hukum guna mempercepat eksekusi putusan hakim perdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji permasalahan yang ada dalam penelitian ini yaitu apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata dan bagaimana strategi hukum yang efektif untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis. Eksekusi putusan hakim merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk mewajibkan pihak yang kalah dalam perkara agar mematuhi isi putusan hakim. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi putusan hakim seringkali terhambat oleh berbagai faktor. Hal ini mengakibatkan lambatnya penyelesaian sengketa dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata dikategorikan menjadi tiga yaitu faktor yuridis, faktor teknis, dan faktor non-yuridis. Untuk mengatasi faktor hambatan tersebut maka diperlukan strategi hukum dalam mempercepat eksekusi putusan hakim perdata yang dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu strategi preventif dan strategi represif. Jurnal hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan strategi hukum yang tepat harus disesuaikan dengan kondisi dan fakta hukum yang ada dalam setiap kasus. Dengan menerapkan strategi hukum yang tepat dan efektif, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas eksekusi putusan hakim perdata.