Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)

Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar Muhrisal, Aco; Arifuddin, Qadriani; Latif, Abdul
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v3i2.333

Abstract

Penelitian ini bertujuan buat mengenali tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, buat mengenali pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, serta buat mengenali pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Riset ini ialah riset deskriptif dalam wujud riset permasalahan lewat pendekatan kualitatif memakai tata cara pendekatan yuridis empiris serta yuridis normatif. Informan utama selaku sumber informasi dalam riset ini merupakan Tokoh Agama di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Tata cara pengumpulan informasi yang digunakan merupakan observasi, wawancara( interview), serta dokumentasi. Metode analisis informasi yang digunakan merupakan analisis kualitatif memakai tata cara induktif. Hasil riset menampilkan kalau:( 1) Tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan:( a) Keluarga dari pria ataupun wanita melapor ke pak Imam buat menikahkan anaknya,( b) Pengecekan ketentuan,( c) Persetujuan dari pihak pria buat jadi Passambo, serta( d) Wajib terdapat persetujuan dari keluarga pihak pria yang hendak jadi Passambo Siri’.( 2) Pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan kalau perkawinan Passambo Siri’ dicoba sebab warga setempat banyak memikirkan hal- hal yang hendak terjalin oleh sang wanita ataupun memandang pada kemaslahatan daripada kemudaratan yang hendak terjalin.( 3) Pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru, para ahli hukum Islam/ pakar hukum fikih berbeda komentar. Imam Syafi’ i, Hanafi, Maliki serta Imam Hambali membolehkan, asalkan yang menikahinya itu merupakan pria yang menghamilinya. Abu Yusuf serta suatu riwayat dari Imam Abu Hanifah berkomentar, tidak boleh mengawini wanita yang berzina yang berbadan dua, saat sebelum dia melahirkan, supaya nutfah suami tidak bercampur dengan tumbuhan yang lain. Dalam riwayat lain Abu Hanifah berkomentar, kalau pernikahan dengan wanita berzina yang berbadan dua, legal, namun tidak boleh melaksanakan coitus/ ikatan tubuh saat sebelum anaknya lahir.
Pernikahan sebagai Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar Muhrisal, Aco; Latif, Abdul; Arifuddin, Qadriani; Hasnawati, Hasnawati
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2024): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v4i1.355

Abstract

Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar (Studi Kasus Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar)Penelitian ini bertujuan buat mengenali tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, buat mengenali pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, serta buat mengenali pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Hasil riset menampilkan kalau:( 1) Tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan:( a) Keluarga dari pria ataupun wanita melapor ke pak Imam buat menikahkan anaknya,( b) Pengecekan ketentuan,( c) Persetujuan dari pihak pria buat jadi Passambo, serta( d) Wajib terdapat persetujuan dari keluarga pihak pria yang hendak jadi Passambo Siri’.( 2) Pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan kalau perkawinan Passambo Siri’ dicoba sebab warga setempat banyak memikirkan hal- hal yang hendak terjalin oleh sang wanita ataupun memandang pada kemaslahatan daripada kemudaratan yang hendak terjalin.( 3) Pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru, para ahli hukum Islam/ pakar hukum fikih berbeda komentar. Imam Syafi’ i, Hanafi, Maliki serta Imam Hambali membolehkan, asalkan yang menikahinya itu merupakan pria yang menghamilinya.