Firhat Abbas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Praktik Rujuk Dan Thalak Di Lingkungan Masyarakat Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat Efni Sari; Ramlah; Firhat Abbas; Diprata, Aprizal Wahyudi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v3i4.1659

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik rujuk dan thalak di lingkungan masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Untuk menjelaskan aturan hukum adat yang berkaitan dengan praktik rujuk dan thalak dan memperkuat hukum islam dalam masyalah perceraian. Permasalahan yang ditemukan peneliti dilapangan adalah masyarakat memiliki beberapa faktor sehingga praktik rujuk dan thalak terkesan tidak penting, yaitu minimnya ekonomi masyarkat, masyarakat hanya mengikuti aturan hukum islam, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan praktik rujuk dan thalak dan secara adminitrasi tidak ada aturan harus ke KUA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan penelitian dilapangan bahwa pelaksanaan praktik rujuk dan thalak yang diluar pengawasan oleh saksi di masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin di saksikan oleh tokoh Agama atau toko adat dan pihak keluarga yang bersangkutan dan ada pula yang tidak di saksikan oleh siapapun ketika pihak hendak rujuk setelah thalak. Sedangkan jaminan nafkah seorang anak ada pada ayahnya, ada beberapa dari mereka tidak terpenuhi haknya dikarenakan suami sudah menikah lagi, suami pergi merantau dan tidak bertanggung jawab. Respon tokoh agama dan pegawai syarak setempat harus menyatakan dan mengesahkan perceraian ini karena mempunyai dua kedudukan hukum, sah secara agama dan tidak sah secara hukum adat.