Penelitian ini bertujuan menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam mengabulkan Putusan Nomor 777 K/Ag/2019 tentang Pengangkatan Anak, serta tinjauan yuridis atas pembatalan putusan tingkat pertama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007, usia calon orang tua angkat harus antara 30 hingga 55 tahun. Namun, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak permohonan orang tua tunggal berusia 59 tahun untuk mengangkat anak. Permohonan ini kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis, terdiri dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kemaslahatan anak, meski bertentangan dengan peraturan yang ada (contra legem). Putusan ini menciptakan yurisprudensi yang dapat menjadi acuan bagi hakim dalam kasus serupa. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dengan pertimbangan anak.