Pertumbuhan perdagangan internasional semakin cepat dan sengketa perdagangan semakin meningkat dalam era globalisasi. Pencapaian perdagangan luar negeri Indonesia tampaknya menghadapi beberapa kendala, seperti kebijakan ekonomi internasional, kebijakan ekonomi dan perdagangan di bidang sengketa perdagangan tertentu. Isu perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Korea Selatan terkait dengan sengketa perdagangan di industri kertas. Masalah ini terkait dengan dumping yang berujung pada diskriminasi harga. Untuk mencegah terjadinya kerugian, negara yang terkena dampak dapat melakukan tindakan berupa aktivitas anti dumping. Akitivitas tersebut biasanya diterapkan berupa pengenaan “bea masuk anti dumping” (BMAD) terkait barang dumping. Konflik tersebut telah berlangsung sejak November 2002, ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi kepada otoritas perdagangan Korea Selatan KTC (Komisi Perdagangan Korea), namun konflik ini berlanjut selama periode pelaporan hingga tahun 2019. WTO dikatakan menemui jalan buntu dalam forum DSB, meskipun negara tersebut memulai negosiasi pada tahun 2004.