Turpyn, Juan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Orientasi Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 sebagai Upaya Optimalisasi Kinerja Parlemen Modern Mubarok, Lutfi; Turpyn, Juan
Forschungsforum Law Journal Vol 1 No 03 (2024): SEPTEMBER
Publisher : Fakultas Hukum |Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk periode 2024-2029 menjadi titik krusial dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan di tingkat nasional. Sebagai lembaga perwakilan yang berperan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan memberikan masukan kepada DPR, DPD RI memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi di Indonesia. Dengan terpilihnya anggota DPD RI yang baru, harapan masyarakat akan peningkatan kinerja parlemen sangat tinggi. Masyarakat berharap DPD RI dapat lebih responsif terhadap aspirasi daerah, lebih aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan, serta lebih transparan dalam menjalankan tugas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa DPD RI memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, DPD RI memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Peran DPD RI tersebut sangat krusial, terutama dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Namun, ada beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh anggota DPD RI terpilih untuk meningkatkan kinerja parlemen, antara lain: 1. Penguatan Kapasitas Anggotta DPD RI; 2. Penguatan Fungsi Pengawasan dan Advokasi; 3. Penggunaan Tenologi Informasi; dan 4. Kolaborasi dengan Stakeholder. Kemudian, beberapa anggota DPD RI terpilih dapat melakukan beberapa langkah untuk mengimplementasikan strategi optimalisasi kinerja parlemen modern yakni: 1. Penyusunan Rencana Kerja Srategis; 2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas; 3. Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi; dan 4. Peningkatan Partisipasi Publik.