This Author published in this journals
All Journal Rechtsnormen
Hanif, Muhammad Farhan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Mengenai Perubahan Gender Terhadap Kedudukan Transeksual Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Kewarisan Islam Hanif, Muhammad Farhan; Yefrizawati, H. M. Hasballah Thaib; Azwar, T. Keizerina Devi
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2023): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.87 KB) | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v1i2.151

Abstract

Seiring perkembangan zaman, banyak permasalahan baru yang muncul mengenai masalah kewarisan, seperti isu perubahan gender terhadap kelompok transeksual yang merupakan suatu fenomena sosial pelik pada saat ini.  Transeksual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya dan memilih untuk hidup sebagai lawan jenis dengan melakukan operasi pergantian kelamin. Menurut hukum Islam fenomena perubahan gender apabila disandarkan pada keinginan pribadi tanpa adanya suatu kecacatan pada alat kelaminnya maka hukumnya adalah haram, terkecuali untuk penyempurnaan alat kelamin maka diperbolehkan. Selain itu di Indonesia, operasi pergantian kelamin yang dilakukan terhadap transeksual, secara hukum mendapat tanggapan yang berbeda antara hukum perdata dan hukum Islam. Pengadilan umum, dalam banyak perkara membenarkan operasi pergantian kelamin kepada transeksual, sekaligus mengesahkan perubahan status gender mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana ketentuan hukum tentang transeksual di Indonesia; 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan; 3) Bagaimana kedudukan transeksual sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan Islam di Indonesia. Ketentuan Hukum tentang transeksual di Indonesia masih belum jelas karena tidak diatur secara khusus, akan tetapi tersirat dibeberapa peraturan-perundangan yang ada di Indonesia seperti UU Hak Asasi dan Manusia, UU Kesehatan dan UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU Kesehatan dan UU Hak Asasi memiliki sebuah batasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan moral dan norma yang hidup didalam masyarakat, sedangkan dalam UU Administrasi Kependukan memberikan jalan kepada transeksual untuk memperoleh haknya dengan melakukan permohonan ke Pengadilan. Dalam hukum Islam perubahan gender yang dilakukan seorang transeksual adalah haram, karena Islam hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, serta manusia telah diciptakan oleh Allah Swt sesuai dengan kodratnya masing-masing. berhak mendapatkan hak-haknya dalam pembagian waris karena tidak ada larangan dalam Islam untuk terhalangnya sebagai ahli waris.