Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Intelek Insan Cendikia

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MERBELLAH) TERNAK KERBAU BERDASARKAN KEBIASAAN SUKU PAKPAK (STUDI DI DESA PASI KECAMATAN BERAMPU KABUPATEN DAIRI) Aktif Apriantoro Siregar; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi hasil adalah kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Praktik bagi hasil (merbellah) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Masyarakat menyebutnya dengan merbellah yang artinya bagi hasil pada peternakan kerbau.Tesis ini membahas bentuk perjanjian bagi hasil (merbellah) antara pemilik kerbau dan peternak kerbau di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, porsi pembagian hasil antara pemilik kerbau dan peternak kerbau dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, penyelesaian perselisihan antara pemilik kerbau dan peternak kerbau dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif analisis.Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi tersebut yaitu dilakukan berdasarkan hukum adat setempat dan dibuat secara lisan dengan pembagian anak pertama 75:25, anak kedua 50:50 , Kedua jika pemilik kerbau ingin menjual indukan tersebut sebelum menghasilkan anak dengan alasan tertentu, peternak hanya mendapatkan upah tali yaitu upah yang didapatkan tidak ditentukan hanya sukarela dari pemilik kerbau tersebut. Bentuk porsi pembagian yang ketiga, jika kerbau betina yang dipelihara mandul atau tidak dapat menghasilkan anak, kerbau betina tersebut dijual dan jika kerbau yang diberikan kerbau jantan maka akan dipelihara lima sampai enam tahun, lalu dijual atau menunggu harga yang sesuai dengan keinginan pemilik. Hasil dari penjualan tersebut akan dikurangi dengan modal pertama yaitu harga kerbau pertama kali dibeli oleh pemilik setelah dikurangkan, sisanya dibagi dua atau 50:50. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) menurut hukum adat Pakpak di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, bahwa dalam penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil (merbellah) diselesaikan melalui dua cara yaitu pertama Non-Litigasi terdiri dari Negosiasi Para Pihak, Hukum Adat dan Kepala Desa, cara yang kedua yaitu Litigasi. Hendaknya perjanjian bagi hasil (merbellah) dilakukan secara tertulis sehingga ada kepastian hukumnya, dengan demikian bentuk perjanjian bagi hasil (merbellah) yang dilaksanakan di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yaitu dalam Pasal 3 yang mengharuskan perjanjian dilakukan secara tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.