This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Mashadir

ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA Munarif Munarif; Haerolah Muh. Arief
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v4i1.82

Abstract

Analisis Perbandingan Hukum Aborsi Menurut Hukum Islam dengan Hukum Pidana Indonesia (dibimbing oleh Syamsuddin Pasamai dan Sufirman Rahman). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui persamaan dan perbedaan antara aborsi menurut pandangan hukum Islam dan hukum pidana Indonesia, dan (2) mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui teknik kutipan, teknik kartu ikhtisar, dan teknik kartu ulasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan dan perbedaan antara aborsi menurut pandangan hukum Islam dan hukum pidana Indonesia, yaitu status hukum aborsi dalam perspektif hukum Islam adalah suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia, jelas merupakan suatu dosa besar. Merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yaitu pada Surat Al Maidah ayat 32 . Status hukum aborsi dalam undang-undang kitab hukum pidana adalah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas. Penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia adalah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas dan apabila hukum positif sudah tidak bisa sejalan lagi dengan akal budi dan nurani setiap individu maka sudah seharusnyalah hukum positif tersebut disandingkan dengan hukum agama agar para penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku aborsi, baik itu terhadap si wanita hamil itu sendiri yang nyata-nyata mengizinkan kehamilannya dihentikan maupun terhadap pembantu aborsi yang terpelajar.