This Author published in this journals
All Journal Al-Mashadir
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA Munarif Munarif; Haerolah Muh. Arief
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v4i1.82

Abstract

Analisis Perbandingan Hukum Aborsi Menurut Hukum Islam dengan Hukum Pidana Indonesia (dibimbing oleh Syamsuddin Pasamai dan Sufirman Rahman). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui persamaan dan perbedaan antara aborsi menurut pandangan hukum Islam dan hukum pidana Indonesia, dan (2) mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui teknik kutipan, teknik kartu ikhtisar, dan teknik kartu ulasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan dan perbedaan antara aborsi menurut pandangan hukum Islam dan hukum pidana Indonesia, yaitu status hukum aborsi dalam perspektif hukum Islam adalah suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia, jelas merupakan suatu dosa besar. Merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yaitu pada Surat Al Maidah ayat 32 . Status hukum aborsi dalam undang-undang kitab hukum pidana adalah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas. Penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia adalah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam KUHP terlihat jelas bahwa tindakan aborsi disini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas dan apabila hukum positif sudah tidak bisa sejalan lagi dengan akal budi dan nurani setiap individu maka sudah seharusnyalah hukum positif tersebut disandingkan dengan hukum agama agar para penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku aborsi, baik itu terhadap si wanita hamil itu sendiri yang nyata-nyata mengizinkan kehamilannya dihentikan maupun terhadap pembantu aborsi yang terpelajar.
HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN) Munarif Munarif; Asbar Tantu; Achmad Salim Mussaad; Haerolah Muh. Arief
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v4i2.113

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
Perceraiannya Karena Divergensi Agama: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Munarif Munarif; Achmad Salim Mussaad
AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/almashadir.v6i1.176

Abstract

Perceraian karena perbedaan agama dalam hukum Islam diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 116. Pasal tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika peralihan agama (murtad) menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, dengan dua syarat: salah satu suami atau isteri murtad, dan murtad tersebut mengakibatkan ketidakrukunan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan alasan perceraian, diatur oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, melibatkan perbuatan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan tanpa izin selama dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah perkawinan, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajiban suami/isteri, serta perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tanpa harapan hidup rukun dalam rumah tangga.