Rahmaniyah, Azilatur
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Front Pembela Islam Di Dengok Kandangsemangkon Paciran Lamongan Perspektif Hukum Pidana Islam Rahmaniyah, Azilatur
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 1 (2016): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4146.554 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.1.25-47

Abstract

Abstract: This article discusses the violence conducted by the Islamic Defender Front in Dengok Kandangsemangkon village -Paciran- Lamongan. Violence committed by the members of FPI in Dengok Kandangsemangkon village is in the form of persecutions. It has fulfilled the elements that exist in Islamic criminal law which classified the criminal act on other than the soul. The violations which done are cutting ears, beating on back, wounding head and cheeks. In the Islamic criminal law of mass violence causing injury other people is not directly regulated, but it can be qualified as persecution of jarîmah conducted by more than one person. In this case, the perpetrator can be punished by qishâsh. However if he is forgiven by the family, it can be replaced by diyat. Indirect actor in this case is sentenced by ta’zir based on judge’s decition. Keywords: Violence, Islamic Defenders Front, Islamic Criminal Law.                          Abstrak: Artikel ini membahas tentang kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam di dusun Dengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI yang ada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon adalah berupa penganiayaan-penganiayaan. Hal ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada hukum pidana Islam yang digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa. Adapun yang dilakukan antara lain adalah pemotongan telinga, pemukulan mengenai punggung, pelukaan pada kepala dan pipi. Dalam hukum pidana Islam kekerasan massa yang mengakibatkan luka orang lain tidak diatur secara langsung, namun dapat dikualifikasikan sebagai jarîmah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, maka qishâsh dijatuhkan atas pelaku aktif, yaitu pelaku langsung, jika dimaafkan bisa diganti diyat. Pelaku tidak langsung dalam hal ini dijatuhi hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim. Kata Kunci: Kekerasan, Front Pembela Islam, hukum pidana Islam.