Safitri, Vera Chatuningtias
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENAMBAHAN SEPERTIGA HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Safitri, Vera Chatuningtias
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 1 (2016): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4196.913 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.1.158-177

Abstract

Abstract: This article highlights the 1/3 additional punishment to perpetrator of the trafficking crime. It is a criminal stipulation as mentioned in Criminal Code Article 7, paragraph (1) added to the 1/3 aggravated punishment, because it contains trafficking and heavy maltreatment (serious injury), severe mental disorder, infectious disease, other life-threatening, pregnancy, or impaired and a loss of reproductive function of the victim. The perpetrator of which is imprisoned for a minimum 4 years and maximum 20 years with the criminal fine of at least Rp. 160,000,000.00 and at most Rp. 800,000,000.00. While in fiqh jinayah, the 1/3 additional punishment included in the theory of ’uqûbah al-badaliyyah al-takmîliyyah (substitute and complement punishment). Criminalization of ’uqûbâh al-badaliyyah al-takmîîliyyah is an additional punishment that follows the principal penalty after the issuance of the verdict of the judge. The penalties included in this jarimah are physical punishment and diyat kamilah.Keywords: Additional penalty, trafficking, Islamic Criminal Law.                                Abstrak: Penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah penetapan pidana dalam KUHP Pasal 7 ayat (1) ditambahkan dengan diperberat 1/3 hukuman, karena mengandung unsur trafficking dan ditambah melakukan penganiayaan berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu dan hilangnya fungsi reproduksi korban. Bentuk hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp. 160.000.000,00 dan paling banyak Rp. 800.000.000,00. Sedangkan dalam fiqh jinâyah, penambahan 1/3 hukuman termasuk dalam teori al-’uqûbah al-badaliyyah al-takmîliyyah (hukuman pengganti dan pelengkap). Pemidanaan al-’uqûbah al-badaliyyah al-takmîliyyah merupakan hukuman tambahan yang mengikuti hukuman pokok setelah dikeluarkannya putusan dari hakim. Hukuman yang termasuk dalam jarîmah ini adalah hukuman badan ditambah hukuman diyah kâmilah.Kata Kunci: Penambahan, hukuman, perdagangan orang, hukum pidana Islam.