This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKSEKUTIF
Paat, Michael
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DALAM PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Studi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado) Paat, Michael; Kimbal, Marthen; Kairupan, Josef
JURNAL EKSEKUTIF Vol 1, No 1 (2018): Jurusan Ilmu Pemerintahan
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenerapan jaringan informasi berbasis teknologi internet di lingkungan pemerintah pusat dan daerah secara terpadu telah menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai good governance dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan kepemerintahan guna memperbaiki pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan otonomi daerah. Jaringan informasi berbasis teknologi internet yang digunakan pemerintah tersebut dikenal dengan nama E-Government. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui efektif atau tidak penerapan sistem informasi pelayanan perizinan terpadu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketepatan sasaran program Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIP2T) menurut penulis sudah tepat sasaran. Hal tersebut penulis sampaikan berdasarkan data yang didapat di lapangan dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap pegawai-pegawai/operator staf yang ada di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado, bahwa sasaran sudah tepat dengan adanya website resmi dari pemerintah kota manado sehingga bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan perizinan langsung di akses melalui website perizinan.manadokota.go.id.Kata kunci : Efektivitas, Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu, Izin Mendirikan Bangunan.