Sesuai dengan pembahasan Tinjauan Teori Tentang Analisis YuridisTerhadap Status Hukum Tanah Reklamasi Pantai Dan Dampaknya TerhadapWilayah Pesisir Kota Batam, serta dari hasil obsevasi. Penulis berpendapatbahwa wilayah pesisir pantai di Lingkungan pesisir Kota Batam berdekatanpesisir pantai (Tanah Timbun) dan upaya-upaya yang dilakukan olehpengusaha-pengusaha yang usahanya berdomisili di Kota Batam.Sesuaidengan peraturan yang terkait dengan kawasan pantai dan (Tinjauan TeoriTentang Kawasan Pantai). penulis berpendapat bahwa Tanah Timbun yang digunakan warga sebagai tempat pemukiman dan menjalankan aktifitasnyamerupakan kawasan sempadan pantai. karena wilayah sempadanpantai adalah tanah yang berada antara garis surut terendah dan garis airpasang tertinggi sampai jarak minimal (tidak kurang dari) 100 meter ke arahdaratan. Selain itu, pemerintah daerah kota batam provinsi kepulauan riauagar menentukan batas sempadan pantai di sebagaimana yang termaktubpada Pasal 31 Ayat (1) UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan WilayahPesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan;âPemerintah Daerahmenetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristiktopografi, biofisik, hidrooseonografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya,serta ketentuan lainâ Secara de jure pemerintah dalam hal ini BadanPertanahan Nasional Kota Batam dapat menjalankan amanah sebagaimanayang tertera di dalam Surat yang diterbitkan oleh Menteri NegaraAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 410-1293 TentangPenerbitan Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.