Anugrah Bhakti, Rizki Tri
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Selat

Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Sebagai Penyelesaian Sengketa Akibat Kecelakaan Kerja (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 100/Pdt.G/2015/PN.BTM Anugrah Bhakti, Rizki Tri; Riyanto, Agus
Jurnal Selat Vol 5 No 2 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (995.755 KB) | DOI: 10.31629/selat.v5i2.557

Abstract

Bidang hukum ketenagakerjaan merupakan bidang yang memiliki potensi permasalahan yang harus dapat memberikan jaminan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja agar mendapat perlindungan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaturan perjanjian perdamaian sebagai bentuk penyelesaian sengketa di bidang ketenagakerjaan di Indonesia, serta bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim PN Batam terkait perjanjianperdamaian yang termuat dalam Putusan Nomor: 100/Pdt.G/2015/PN.BTM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case ap-proach). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata dan Pasal 130 HIR yang intinya mengatur bahwa unsur perjanjian perdamaian adalah: pertama, adanya persetujuan kedua belah pihak, kedua, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa, ketiga, isi perjanjiannya menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang dalam bentuk tertulis dan keempat, sengketa tersebut sedang diperiksa atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara (sengketa). Sedangkan terkait dengan putusan, Majelis hakim berpendapat, bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat kedua pihak telah dibuat dan sudah dilaksanakan sebagian oleh karenanya perjanjian perdamaian yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dan Para Tergugat juga mengakui adanya Perjanjian Perdamaian (Dading) kepada penggugat, adalah sah mengikat dan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.