Muhadar, Muhadar
Postgraduate of Jayabaya University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

CRIMINAL JUSTICE SYSTEM Muhadar, Muhadar
Awang Long Law Review Vol 1 No 1 (2018): Awang Long Law Review
Publisher : STIH Awang Long Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.025 KB)

Abstract

CJS, the have lavel is police investigation, he was prosecuted/ajudications and correctional institution. Zelznijk and Nonetz the three level is Criminal Justice System, Pra adjudication, adjudication and post adjudication. There is KPK in investigation corruption criminal, overstate/increase Justice War.
Pembuktian Tindak Pidana Psikis dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Setiawan, Dhevid; Muhadar, Muhadar; Heryani, Wiwie
Pagaruyuang Law Journal VOLUME 2 NOMOR 1, JULI 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan faktor yang menghambat proses pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan bahwa proses pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga wajib menggunakan Visum Et Repertum yang mempunyai daya bukti yang sah/alat bukti yang sah dalam perkara pidana sesuai dengan teori pembuktian psikis. Jenis Visum et Repertum yang digunakan adalah Visum et Repertum Psikiatrik. Hal ini terbukti dari beberapa putusan yang diteliti, bahwa hakim senantiasa memutus dengan berdasar pada Visum Et Repertum yang diajukan ke persidangan. Faktor penghambat pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan menggunakan teori sistem hukum yang dikemukakan Lawrence Friedmen, dan hasilnya adalah masih terdapat perbedaan pemahaman dikalangan aparat penegak hukum tentang penerapan hukum kekerasan dalam rumah tangga (substansi Hukum), sehingga terjadi pula perbedaan persepsi tentang pembuktiannya. Selain itu, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pemeriksaan Visum Et Repertum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung terhadap proses hukum (struktur hukum).