Syukrawati, Syukrawati
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGEMBANGAN METODE PEMBELAJARAN FIQH UNTUK SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Syukrawati, Syukrawati
Tarbawi : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 1 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.438 KB)

Abstract

selama ini fiqh diajarkan dengan metode yang relatif konvensional. Artinya, proses belajar mengajar dilakukan dengan cara penyampaian materi, dilanjutkan dengan menghafal dan praktik, sehingga bagi sebagian siswa terkesan monoton dan membosankan. Tidak jarang pula, karena alasan mengejar target kurikulum, para pendidik membebani siswa dengan materi yang begitu banyak tanpa memperdulikan apakah siswa telah benar-benar paham, tertarik dengan yang diajarkan atau tidak. Padahal suasana belajar yang monoton akan menciptakan suasana yang tidak nyaman bahkan bisa mengakibatkan stres. Kondisi yang tidak kondusif ini akan sangat menyulitkan untuk meningkatkan minat belajar fiqh dan dapat mencapai hasil belajar yang optimal. Sehingga dibutuhkan suatu upaya pengembangan metode pembelajaran fiqh yang sesuai, tepat dan menyenangkan. 
PENDIDIKAN ANAK METODE NABI (Kewajiban Menyusui, Mengasuh Dan Menjamin Nafkah Anak) Syukrawati, Syukrawati
Tarbawi : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 1 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.48 KB)

Abstract

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut". “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadnya