Prazada, Farizky Arif
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN KREDIT SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK.) Prazada, Farizky Arif; Syamsiar, Ratna; Septiana, Dewi
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 03 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kredit secara elektronik yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (selanjutnya disingkat BNI) merupakan layanan perbankan elektronik, berupa fasilitas kredit secara elektronik yang diberikan tanpa agunan kepada nasabah prioritas untuk segala keperluan konsumtif nasabah. Pelaksanaan perjanjian kredit secara elektronik ini harus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan peraturan lainnya termasuk ketentuan mengenai tanda tangan elektronik yang rentan dengan risiko peretasan.Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer, berupa wawancara narasumber. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa kebijakan BNI memberikan persetujuan perjanjian kredit secara elektronik adalah berdasarkan Prinsip The Five’s C of Credit dan kebijakan internalnya. Lalu BNI telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016, meliputi Pasal 1 sampai Pasal 36 Ayat (2). Lalu, tanda tangan elektronik yang digunakan dalam perjanjian ini adalah sah sebagai alat bukti hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UUITE). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit ini berupa perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.Kata Kunci: BNI, Kredit Elektronik, Perjanjian.