Casanova, Febri Yanti
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) SEBAGAI UPAYA PENCEGAH TERJADINYA KEPAILITAN (Studi Putusan No.59/Pdt.Sus-PKPU.PN.Niaga.Jkt.Pst) Casanova, Febri Yanti; Dwiatin, Lindati; Rusmawati, Dianne Eka
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 02 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga apabila debitor atau salah satu dari kreditor memperkirakan tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.PKPU dilakukan dengan mengajukan rencana perdamaian sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kepailitan. Salah satu perkara utang piutang yang diselesaikan melalui proses PKPU adalah perkara yang diputus dalam PutusanNo.59/Pdt.Sus-PKPU.PN.Niaga.Jkt.Pst.            Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptf. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif.            Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa PKPU terjadi sejak diajukannya permohonan PKPU oleh pemohon yang disebabkan gagal bayar terhadap perjanjian sewa infrastruktutr telekomunikasi yang dilakukan oleh termohon atas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan tersebut telah memenuhi syarat pokok dalam mengajukan permohonan PKPU sehingga tidak ada alasan hakim untuk menolak. Selanjutnya, proses penyelesaian utang melalui PKPU dimulai sejak termohon mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditor yang selanjutnya dilakukan restrukturisasi utang yang meliputi pemotongan pokok pinjaman dan pengurangan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan, konversi utang kepada saham dan pembebasan utang. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah mengesahkan perjanjian perdamaian, menyatakan bahwa status PKPU yang dimohonkan kepada termohon berakhir dan para kreditor berhak mendapatkan haknya sebagaimana yang ditentukan dalam putusan pengesahan perdamaian serta membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.327.000,00 kepada termohon. Kata Kunci: PKPU, Pengesahan Perdamaian (Homologasi), Akibat Hukum.